Rabu, 26 Juni 2013

DISUNNAHKAN MENGADZANI DI TELINGA KANAN DAN MENGIQAMATI DI TELINGA KIRI BAYI YANG BARU LAHIR

DISUNNAHKAN MENGADZANI DI TELINGA KANAN DAN MENGIQAMATI DI TELINGA KIRI BAYI YANG BARU LAHIR



BAB I
PEMDAHULUAN

Perhatian Islam yang sangat tinggi terhadap dunia anak-anak, tidak hanya setelah mereka dilahirkan ke dunia saja, melainkan jauh sebelumnya itu. Pada saat sang (calon) ayah bermaksud untuk mencari pendamping hidupnya (calon ibu), Islam telah menawarkan seperangkat aturan, dengan memilih pendamping hidup yang taat pada agama (Allah). Demikian juga sebaliknya, seorang perempuan hendaknya mencari pendamping hidup (suami).
Dari hasil pertemuan dan perpaduan kedua insan yang sama-sama 'bersih' tersebut akan tercipta satu bentuk bangunan rumah tangga yang teduh, kokoh dan islami, tempat anak-anak akan lahir. Sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan pendidikan yang memiliki akar yang kuat dan penuh dengan budi pekerti serta akhlak yang luhur dan terpuji. Para orang tua memikul tanggung jawab memelihara dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan mereka. Sebab mereka dilahirkan dalam keadan fitrah (mentauhidkan Allah)
Oleh karena itu juga, Islam menganjurkan kepada seluruh orang tua agar sebelum anak tersebut mendengar kalimat-kalimat yang dapat merusak fitrahnya tersebut. Maka, seluruh orang tua disunnahkan mengadzani di telinga kanan dan mengiqamati di telinga kiri ketika anak tersebut baru lahir ke dunia. Karena adzan dan iqamat merupakan kalimat yang megandung nilai-nilai aqidah, yang mengagungkan Allah, dan mengandung kalimat tauhid yang menyingkirkan seluruh serikat dari Allah. Dan bersaksi atas kerasulan Muhammad Saw dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya di makalah ini akan dijelaskan tentang Disunnahkannya Megadzani di Telinga Kanan dan Mengiqamati di Telinga Kiri Anak Bayi Yang Baru Lahir


BAB II
DALIL-DALIL YANG TERKAIT

عن أبي رافع, قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة باالصلاة. (رواه أبي دود)[1]
Artinya:
Dari Rafi', berkata: "Saya melihat Rasulullah Saw mengadzani telinga Hasan bin 'Ali ketika dia baru saja keluar dari perut ibunya (dilahirkan) Fathimah". (H.R. At-Tirmidzi)

من حديث الحسن بن علي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من ولد له مولود فأذنه في أذنه اليمنـى وأقامه في أذنه اليسرى, ورفعت له أم الصبيان. (رواه البيهقي)
Artinya:
Dari Hasan bin 'Ali dari Nabi Saw bersabda: "Barang siapa yang bayinya baru saja lahir hendaklah ia adzani telinganya yang kanan, dan diiqamati pada telinganya yang kiri. Sementara bayi itu hendaknya diangkat/dipangku oleh ibunya" (H.R. Baihaqi)

Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Sunni, dari hasan bin Ali, dari Nabi Muhammad Saw:
من ولد له مولود فأذنه في أذنه اليمنـى وأقامه في أذنه اليسرى, ولم تضره أم الصبيان.
Artinya:
"Siapa yang dianugerahi anak yang baru lahir, hendaklah mengadzaninya di telinga kanannya dan mengiqamatinya di telinga kirinya agar tidak diganggu oleh ummu ash-Shibyan"[2]


BAB III
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Adzan dan Iqamah
Qurthubi  dan ulama lain berkata: "adzan dan iqamat merupakan kalimat-kalimat yang tidak banyak tetapi mengandung soal-soal aqidah, karena itu dimulai dengan takbir dan memuat tentang wujud Allah dan kesempurnaannya. Kemudian diiringi dengan dengan tauhid dan menyingkirkan sarikat, lalu menetapkan kerasulan Muhammad Saw, serta seruan untuk patuh dan taat sebagai akibat pengakuan risalah karena ia tak mungkin dikenal kecuali dengan tuntunan Rasul. Dan setelah itu diserukannya kemenangan yakni kebahagiaan yang kekal lagi abadi, dimana terdapat isyarat mengenai kampung akhirat"[3]

B.   Disunnahkan Mengadzani di Telinga Kanan dan Mengiqamati di Telinga Kiri Bayi Yang Baru Lahir
Di antara hukum yang disyari'atkan Islam bagi anak yang dilahirkan ialah mengadzani di telinga kanannya dan mengiqamati di telinga kirinya langsung pada saat setelah dilahirkan.[4]
Rasulullah Saw bersabda:
من ولد له مولود فأذنه في أذنه اليمنـى وأقامه في أذنه اليسرى, ورفعت له أم الصبيان. (رواه البيهقي)

Artinya:
"Barang siapa yang bayinya baru saja lahir hendaklah ia adzani telinganya yang kanan, dan diiqamati pada telinganya yang kiri. Sementara bayi itu hendaknya diangkat/dipangku oleh ibunya" (H.R. Baihaqi)

Perihal mengadzani  dan mengiqamati bayi yang baru lahir, syeikh Ibnul- Qayyim al-Jauzi memberikan komentar, bahwasannya rahasia yang tersimpan di balik dikumandangkannya adzan pada telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri bayi yang baru lahir pada hakikatnya hanyalah Allah yang MahaTahu. Tetapi secara analisis bahwa kalimat yang pertama kali didengar bayi yang baru saja lahir adalah ungkapan pernyataan yang mengandung makna pengagungan terhadap Allah Swt serta memuji kebesaran-Nya. Ungkapan tersebut diikuti dengan kalimah syahadat sebagai kalimat ynag pertama kali harus diucapkan ketika seseorang akan memeluk agama Islam.[5]
Kedudukan adzan dan iqamat adalah talqin (pelajaran) buat sang bayi tentang perihal syi'ar Islam sewaktu dia mulai memasuki alam dunia yang serba fana. Dia pun diajari pula untuk membaca kalimah tauhid sewaktu akan meninggalkan dunia. Di dalam adzan juga terkandung makna lain yakni ajakan untuk mengenal Allah, mengenal agama serta ajakan untuk beribadah kepada-Nya.[6]
Dan selayaknya ajakan itu lebih dahulu diperdengarkan kepada sang bayi sebelum dia mendengarkan ajakan dan bisikan syaitan yang selalu menyesatkan manusia. Allah menciptakan manusia menurut fitrah, sehingga fitrah itu lebih dahulu sampai kepada sang bayi dari pada ajakan syaitan yang selalu membujuk manusia agar meniti jalan kesesatan.[7]
Pengaruh adzan dan iqamat sampai ke dalam lubuk hati bayi tidak diragukan lagi. Begitu juga dengan manfaat lainnya, dengan mengumandangkan adzan dan iqamat berarti telah menjauhkan si anak dari usikan syaitan yang senantiasa menantikan kelahirannya untuk dijadikan pengikutnya. Dengan memperdengarkan Asma Allah untuk pertama kalinya pada telinganya sudah cukup membuat syaitan gusar sejak pertama kali si anak dilahirkan. Diharapkan hubungannya dengan syaitan sangat lemah atau dengan kata lain seruan Islam lebih dahulu sampai kepada sang bayi dari pada seruan syaitan.[8] Sabda Rasulullah Saw:
إذا أذن المؤذين ادبر الشيطان وله ضراط. (رواه البخاري و مسلم)
Artinya:
"jika muadzin sudah mengumandangkan adzan, maka setan akan mundur (berpaling) seraya berkentut" . (H.R. Bukhari dan Muslim)[9]

Ketika anak manusia hadir di muka bumi ini, maka yang pertama-tama menunjukkan fungsi adalah indra pendengarannya. Begitu lahir, pada sang bayi perlu dibunyikan kalimat penyaksian (adzan dan iqamat). Disampaikannya suara adzan dan iqamat kepada sang anak mengisyaratkan beberapa hal.[10]
1.    Fungsi pendengaran telah terdapat di dalam diri manusia
2.    Allah ingin manusia meneguhkan persaksian kepada-Nya
Di alam dunia, manusia karena kelenturannya dapat dipengaruhi oleh apa saja, namun stimulasi awal yang sesuai dengan sifat asal manusia (fitrah) diharapkan dapat menjadi peneguh kesaksian itu dalam jangka panjang. Stimulasi yang berupa penyaksian ini akan memiliki efek. Apa yang sudah tertanam dalam jiwanya, potensi fitrah, untuk pertama kalinya memperoleh penguatan.[11]
Adzan dan iqamat yang disuarakan segera ketika kelahiran anak menjadikan anak memperkokoh posisi ketauhidannya di dalam dunia ini. Sebaliknya, anak-anak yang tidak memperoleh stimulasi adzan dan iqamat di awal kehidupannya, maka dasar-dasar akidah tidak tertancap secara optimal di hatinya, karenanya urusan-urusan keyakinan ia akan lebih mudah terombang-ambing.[12]
Fungsi pendengaran ini bila dioptimalkan akan dapat mengembangkan potensi-potensi intelektual, emosi, dan spiritual anak. Orang tua yang banyak memperdengarkan suara-suara tertentu akan mencondongkan anaknya untuk menyukai dan mengkonsumsi substansi-substansi dari suara tersebut. Oleh karena itu Rasulullah Saw menganjurkan kepada seluruh orang tua agar mengadzani di telinga kanan dan mengiqamati di telinga kiri bayi yang baru lahir, supaya si bayi untuk pertama kalinya lahir ke dunia ini kalimat pertama yang didengarnya adalah kalimat mengagungkan Allah Swt, bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah dan bahwasannya Nabi Muhammad Saw adalah Rasulullah, dan menyeru bayi yang baru lahir tersebut bahwasannya shalat merupakan salah satu ibadah dari ibadah-ibadah yang lain.
Kemudian kalimat mengajak sang bayi untuk meraih kemenangan yaitu, dengan menjadi hamba Allah yang bertaqwa sehingga akan mendapat kemenangan kelak di akhirat yaitu surga.


والله اعلم


BAB IV
RANGKUMAN

Adzan dan iqamat merupakan kalimat-kalimat yang tidak banyak tetapi mengandung soal-soal aqidah,
Di antara hukum yang disyari'atkan Islam bagi anak yang dilahirkan ialah mengadzani di telinga kanannya dan mengiqamati di telinga kirinya langsung pada saat setelah dilahirkan.
Kedudukan adzan dan iqamat adalah talqin (pelajaran) buat sang bayi tentang perihal syi'ar Islam sewaktu dia mulai memasuki alam dunia yang serba fana.
dengan mengumandangkan adzan dan iqamat berarti telah menjauhkan si anak dari usikan syaitan yang senantiasa menantikan kelahirannya untuk dijadikan pengikutnya.
Ketika anak manusia hadir di muka bumi ini, maka yang pertama-tama menunjukkan fungsi adalah indra pendengarannya. Begitu lahir, pada sang bayi perlu dibunyikan kalimat penyaksian (adzan dan iqamat). Disampaikannya suara adzan dan iqamat kepada sang anak mengisyaratkan beberapa hal.
1. Fungsi pendengaran telah terdapat di dalam diri manusia
2. Allah ingin manusia meneguhkan persaksian kepada-Nya
Di alam dunia, manusia karena kelenturannya dapat dipengaruhi oleh apa saja, namun stimulasi awal yang sesuai dengan sifat asal manusia (fitrah) diharapkan dapat menjadi peneguh kesaksian itu dalam jangka panjang. Stimulasi yang berupa penyaksian ini akan memiliki efek. Apa yang sudah tertanam dalam jiwanya, potensi fitrah, untuk pertama kalinya memperoleh penguatan.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Daud, Sunan Abi Daud III, Beirut: Daarul Kutub al-Ilmiah, 1996
Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1, Bandung: PT. al-Ma'arif, 1973
Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Pemeliharaan Kesehatan Jiwa Anak, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996
A. Mudjab Mahalli, Kewajiban Timbal-Balik Orang Tua-Anak, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud, Beirut: Daarul Kutub
Nasy'at al-Masri, Menyambut Kedatangan Bayi, Jakarta: Gema Insani Press, 1986
Muhyiddin Abdul Hamid, Kegelisahan Rasulullah Mendengar Tangisan Bayi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999
H. Fuad Nashori, Potensi-Potensi Manusia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003




[1]Abu Daud, Sunan Abi Daud III (Beirut: Daarul Kutub al-Ilmiah, 1996), 333
[2] Ummu ash-Shibyan atau ibu bayi-bayi yaitu ialah angina yang diembuskan kepada anak, yang barangkali anak taku kepadanya. Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah pengikut jin yang oleh sebagian orang disebut Zarinah.
[3] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1 (Bandung: PT. al-Ma'arif, 1973), 258
[4] Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Pemeliharaan Kesehatan Jiwa Anak (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996), 53
[5] A. Mudjab Mahalli, Kewajiban Timbal-Balik Orang Tua-Anak (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999), 136
[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud (Beirut: Daarul Kutub)
[7] Ibid, 24
[8] Nasy'at al-Masri, Menyambut Kedatangan Bayi (Jakarta: Gema Insani Press, 1986), 31
[9] Muhyiddin Abdul Hamid, Kegelisahan Rasulullah Mendengar Tangisan Bayi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999), 55
[10] H. Fuad Nashori, Potensi-Potensi Manusia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003), 136
[11] Ibid, 136
[12] Ibid, 136

KONSEP UMUM TENTANG KB dan KEPENDUDUKAN

KONSEP UMUM TENTANG KB dan KEPENDUDUKAN



BAB I
PENDAHULUAN


Anak lelaki ataupun perempuan| adalah belahan hati orang tua, merupakan tunas baru untuk meneruskan keturunan dan melanjutkan risalah, dan juga merupakan kebanggaan dan perhiasan hidup orang tua yang mencita-citakan mempunyai keturunan الذرية الصالجة keturunan yang saleh, yang nantinya akan berguna baik duniawi maupun ukhrowi, hal ini perlu adanya tiga hal yaitu Pendidikan, Pengasuhan dan Kesehatan untuk mencapai hidup yang layak.
Lebih dari itu bahwa anak merupakan amanah dari Allah, yaitu tanggung jawab (responsibelity) yang dipikulkan pada pundak Bapak dan Ibu untuk memelihara Amanah ini, berusaha semampu mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sehingga terjelma rasa kebahagiaan. Dalam hal ini Sabda Rasul SAW كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعينه رواه الشيخان yang artinya kamu ( Bapak Ibu) harus bertanggung jawab kepada anak-anak. Arti Hadits secara luas, bahwa seorang Hakim, Jaksa dan pejabat mempunyai tanggung jawab yang sama dengan tanggung jawabnya orang tua terhadap anak.
Disisi lain kita hidup pada masa abad modern ini, dimana negara-negara atau bangsa tidak lagi berkompetisi tentang banyaknya jumlah penduduk atau luas negerinya akan tetapi mereka saling berkompetisi dalam bidang penciptaan exploitasi sampai di mana daya cipta dan meningkatkan produksi, kemajuan ilmu teknologi canggih dengan berbagai bentuk dan macamnya.
Dengan kemajuan ini, sehingga menjadikan banyak negara berkembang bergantung keperluan hidupnya kepada negara maju tidak tergantung pada jumlah penduduk. Sebagai bukti beberapa negara di dunia ini jumlah penduduk sedikit, tetapi mempunyai daya dan kekuatan ekonomi lebih besar dari negara yang berpenduduk lebih besar.
Keluarga Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari masalah hukum ber-KB, makna KB (Apakah berarti pengaturan keturunan / tanzim al-nasl atau pembatasan keturunan /tahdid al-nasl ? ), persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan, serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga masalah kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Jadi, apakah keluarga berencana yaitu membatasi jumlah penduduk sebagai solusi yang tepat untuk menjadikan Negara yang sedang berkembang menjadi Negara yang maju, menjadi Negara yang menjadi Negara yang emiliki SDM yang tinggi, menjadi Negara yang berekonomi tinggi dan lain sebagainya.
Dan di makalah ini akan dibahas tentang KONSEP UMUM KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN MENRUT ISLAM.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keluarga Berencana (KB) dan Kependudukan
1.      Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinai Keluarga Berencana (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood.
Keluarga berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab  "تنظيم النسل"(pengaturan keturunan/kelahiran) bukan النسل"  "تحديد (pembatasan kelahiran).
KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan, dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota keluarganya.[1]
Berbeda dengan istilah birth control yang artinya pembatasan kelahiran. Istilah birth control ini bisa mempunyai konotasi yang negatif, karena pembatasan Kelahiran dengan mengatakan cukup 2 anak saja atau tidak mau sama sekali untuk hamil lagi hal itulah yang dilarang oleh syariat agama. Karena orang yang membatasi kelahiran dapat melakukan apa saja agar tidak mempunyai anak lagi seperti melakukan sterilisasi, bahkan aborsi, yang mana kedua hal tersebut dilarang dalam Islam.[2] Dan pembatasan anak juga bertentangan dengan hukum alam, dan hikmah Allah SWT yang menciptakan manusia di tengah-tengah alam semesta ini agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya.
Di dalam al-Qur'an dan Hadits, yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun memerintahkan ber-KB secara eksplisit, karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang menyatakan:
الأصل فى الأشياء والأفعال الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Artinya:
Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi bahwa dasarnya Islam membolehkan orang Islam ber-KB.
2.      Pengertian Kependudukan
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.[3]

B.     Segi-Segi Positif dan Negatif KB
1.      Segi-segi positif KB
Segi-segi positif KB antara lain adalah:
a)      Mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan yang dikarenakan oleh:


1)      Kehamilan terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Mengapa? karena tubuhnya belum sepenihnya tumbuh; belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
2)      Kehamilan terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia mempunyai problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
3)      Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknya
Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga bahaya kematian, menghadang.[4]
b)      Dapat merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan
c)      Mencegah terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit beribadah sehingga orang mau menerima barang haram dan mengerjakan yang terlarang karena untuk kepentingan anak-anaknya, berupa kesehatan, pendidikan, kehidupan layak dan lain sebagainya.[5]
2.      Segi-segi negatif KB
Segi-segi negatif yang disebabkan oleh KB antara lain:
a)        Jika menggunakan alat-alat KB dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil KB, suntikan KB dan Implant/susuk dengan cara memasukkan tabung kecil dibawah kulit di bagian tangan dapat menyebabkan kegemukan. Dan apabila dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian.[6]
b)        Tidak bisa memiliki anak lagi
c)        Beresiko jika wanita yang merencanakan kehamilan jika sudah berumur 40 tahun ke atas.

C.    Mengkritisi Program KB dan Kependudukan
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan
Agama Islam memiliki ajaran yang komprehensif dan terinci dalam masalah keluarga. Ada puluhan ayat Al Qur’an dan ratusan hadist Nabi yang memberikan petunjuk yang sangat jelas menyangkut persoalan, mulai dari awal pembentukan keluarga, hak dan kewajiban masing-masing unsur dalam keluarga hingga masalah kewarisan dan perwalian. Islam memang memberikan perhatian besar pada penataan keluarga. Ini terbukti dari seperempat bagian dari fiqih  (hukum Islam) yang dikenal dengan rub’u al-munakahat, berbicara tentang keluarga.  Kehadiran anak dalam keluarga merupakan qurrah a,yun (buah hati yang menyejukan) (QS 25 : 74 ) dan zinah hayat al-dunya (perhiasan kehidupan dunia) (QS. 18 : 46). Namun tentu saja seorang anak akan menjadi buah hati dan oerhiasan dunia jika ia tumbuh menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Al- Qur’an juaga mengingatkan bahwa anak juga dapat menjadi musuh dan ujian (fitnah), dalam arti terkadang dapat menjerumuskan orang tua melakukan perbuatan yang dilarang agama akibat saking cintanya kepada anak (QS. 64 :14-15). Anak juga merupakan sebuah amanah  dan menjaga amanah adalah kewajiban orang yang beriman (QS. 3 : 58 dan 23 : 8 ). Untuk itu , orang tua berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak, baik materiil maupun spiritual, dalam bentuk kasih saying, perhatian, pemenuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendiidkan dan kesehatan  sampai anak itu mencapai usia dewasa.
D.    Hukum KB Menurut Islam
“KB Secara subtansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawadah, sakinah dan penuh rahmah. Keluarga akan melahirkan bangsa yang tangguh. Kebolehan hukum ber KB, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke-Islaman, baik tingkat nasional maupun international (Ijma’al-majami’).” Demikian yang dikatakan oleh Drs. H. Aminudin Yakub,MA sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat di Bontang Kalimantan Timur dalam Seminar Peningkatan Partisipasi Pria dalam Program KB, tanggal 11 Juli 2006.[7]
Hukum "boleh" di dalam melaksaakan masih bisa berubah tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/Negara, hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi:
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
Artinya:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan Tanzim Al Nasl (pengaturan keturunan).  Sejauh pengertiannya adalah Tanzim Al Nasl (pengaturan keturunan), bukan Tahdid Al Nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam di sini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.[8]
Kalau seorang muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi misalnya ber-KB untuk menjarangkan kehamilan/kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan/kelangsingan badan si Ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi kalau seseorang ber-KB disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk kesejahteraan keluarga, juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan nasional seperti untuk kesejahteraan masyarakat/Negara, maka hukumnya bisa sunah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat/Negara, apakah sudah benarr-benar terlalu padat penduduknya, atau mengenai wilayahnyauntuk tanah pemukiman, tanah pertanian/industri/pendidikan dan sebagainya sudah benar-benar terlalu penuh dan berat, sehingga wilayah yang bersangkutan itu tidak mampu mendukung kebuthan hidup penduduknya secara normal.
Hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami-istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami-istri tersebut tidak ada hambatan untuk mempunyai keturunan. Sebab hal itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama, yakni untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak saleh sebagai generasi penerus.
Hukum ber-KB bisa haram apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan vasektomi dan abortus.


BAB III
SIMPULAN

KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya.
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
Segi-segi positif KB antara lain adalah:
1.      Mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan
2.      Dapat merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan
3.      Mencegah terjadinya tindakan kriminal
Segi-segi negatif yang disebabkan oleh KB antara lain:
1.      Jika menggunakan alat-alat KB dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan seperti alergi, menyebabkan kegemukan. Dan apabila dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian.
2.      Tidak bisa memiliki anak lagi
3.      Beresiko jika wanita yang merencanakan kehamilan jika sudah berumur 40 tahun ke atas.
Hukum "boleh" di dalam melaksaakan masih bisa berubah tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/Negara, hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi:
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
Artinya:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.




DAFTAR PUSTAKA

Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi. Masailul Fiqh, 2006, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,
Djazuli Nur Bahri, MA, Kb Menurut Syariat Islam diambil dari internet di WWW.Google.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Kependudukan
Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
Syekh Muhammad Yusuf Qordhowi, Halal Dan Haram Dalam Islam, 2003, PT. Bina Ilmu Surabaya
BKKBN, KB Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam, WWW.Google.Co.Id
[1]Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, WWW.Google.co.id







[1] Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi. Masailul Fiqh, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2006), 54-55
[2] Djazuli Nur Bahri, MA, Kb Menurut Syariat Islam diambil dari internet di WWW.Google.co.id
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Kependudukan

[4] Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
[5] Syekh Muhammad Yusuf Qordhowi, Halal Dan Haram Dalam Islam, (PT. Bina Ilmu Surabaya, 2003), 276
[6] Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
[7] BKKBN, KB Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam, WWW.Google.Co.Id
[8] Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, WWW.Google.co.id