Rabu, 26 Juni 2013

DISUNNAHKAN MENGADZANI DI TELINGA KANAN DAN MENGIQAMATI DI TELINGA KIRI BAYI YANG BARU LAHIR

DISUNNAHKAN MENGADZANI DI TELINGA KANAN DAN MENGIQAMATI DI TELINGA KIRI BAYI YANG BARU LAHIR



BAB I
PEMDAHULUAN

Perhatian Islam yang sangat tinggi terhadap dunia anak-anak, tidak hanya setelah mereka dilahirkan ke dunia saja, melainkan jauh sebelumnya itu. Pada saat sang (calon) ayah bermaksud untuk mencari pendamping hidupnya (calon ibu), Islam telah menawarkan seperangkat aturan, dengan memilih pendamping hidup yang taat pada agama (Allah). Demikian juga sebaliknya, seorang perempuan hendaknya mencari pendamping hidup (suami).
Dari hasil pertemuan dan perpaduan kedua insan yang sama-sama 'bersih' tersebut akan tercipta satu bentuk bangunan rumah tangga yang teduh, kokoh dan islami, tempat anak-anak akan lahir. Sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan pendidikan yang memiliki akar yang kuat dan penuh dengan budi pekerti serta akhlak yang luhur dan terpuji. Para orang tua memikul tanggung jawab memelihara dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan mereka. Sebab mereka dilahirkan dalam keadan fitrah (mentauhidkan Allah)
Oleh karena itu juga, Islam menganjurkan kepada seluruh orang tua agar sebelum anak tersebut mendengar kalimat-kalimat yang dapat merusak fitrahnya tersebut. Maka, seluruh orang tua disunnahkan mengadzani di telinga kanan dan mengiqamati di telinga kiri ketika anak tersebut baru lahir ke dunia. Karena adzan dan iqamat merupakan kalimat yang megandung nilai-nilai aqidah, yang mengagungkan Allah, dan mengandung kalimat tauhid yang menyingkirkan seluruh serikat dari Allah. Dan bersaksi atas kerasulan Muhammad Saw dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya di makalah ini akan dijelaskan tentang Disunnahkannya Megadzani di Telinga Kanan dan Mengiqamati di Telinga Kiri Anak Bayi Yang Baru Lahir


BAB II
DALIL-DALIL YANG TERKAIT

عن أبي رافع, قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة باالصلاة. (رواه أبي دود)[1]
Artinya:
Dari Rafi', berkata: "Saya melihat Rasulullah Saw mengadzani telinga Hasan bin 'Ali ketika dia baru saja keluar dari perut ibunya (dilahirkan) Fathimah". (H.R. At-Tirmidzi)

من حديث الحسن بن علي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من ولد له مولود فأذنه في أذنه اليمنـى وأقامه في أذنه اليسرى, ورفعت له أم الصبيان. (رواه البيهقي)
Artinya:
Dari Hasan bin 'Ali dari Nabi Saw bersabda: "Barang siapa yang bayinya baru saja lahir hendaklah ia adzani telinganya yang kanan, dan diiqamati pada telinganya yang kiri. Sementara bayi itu hendaknya diangkat/dipangku oleh ibunya" (H.R. Baihaqi)

Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Sunni, dari hasan bin Ali, dari Nabi Muhammad Saw:
من ولد له مولود فأذنه في أذنه اليمنـى وأقامه في أذنه اليسرى, ولم تضره أم الصبيان.
Artinya:
"Siapa yang dianugerahi anak yang baru lahir, hendaklah mengadzaninya di telinga kanannya dan mengiqamatinya di telinga kirinya agar tidak diganggu oleh ummu ash-Shibyan"[2]


BAB III
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Adzan dan Iqamah
Qurthubi  dan ulama lain berkata: "adzan dan iqamat merupakan kalimat-kalimat yang tidak banyak tetapi mengandung soal-soal aqidah, karena itu dimulai dengan takbir dan memuat tentang wujud Allah dan kesempurnaannya. Kemudian diiringi dengan dengan tauhid dan menyingkirkan sarikat, lalu menetapkan kerasulan Muhammad Saw, serta seruan untuk patuh dan taat sebagai akibat pengakuan risalah karena ia tak mungkin dikenal kecuali dengan tuntunan Rasul. Dan setelah itu diserukannya kemenangan yakni kebahagiaan yang kekal lagi abadi, dimana terdapat isyarat mengenai kampung akhirat"[3]

B.   Disunnahkan Mengadzani di Telinga Kanan dan Mengiqamati di Telinga Kiri Bayi Yang Baru Lahir
Di antara hukum yang disyari'atkan Islam bagi anak yang dilahirkan ialah mengadzani di telinga kanannya dan mengiqamati di telinga kirinya langsung pada saat setelah dilahirkan.[4]
Rasulullah Saw bersabda:
من ولد له مولود فأذنه في أذنه اليمنـى وأقامه في أذنه اليسرى, ورفعت له أم الصبيان. (رواه البيهقي)

Artinya:
"Barang siapa yang bayinya baru saja lahir hendaklah ia adzani telinganya yang kanan, dan diiqamati pada telinganya yang kiri. Sementara bayi itu hendaknya diangkat/dipangku oleh ibunya" (H.R. Baihaqi)

Perihal mengadzani  dan mengiqamati bayi yang baru lahir, syeikh Ibnul- Qayyim al-Jauzi memberikan komentar, bahwasannya rahasia yang tersimpan di balik dikumandangkannya adzan pada telinga kanan dan iqamat pada telinga kiri bayi yang baru lahir pada hakikatnya hanyalah Allah yang MahaTahu. Tetapi secara analisis bahwa kalimat yang pertama kali didengar bayi yang baru saja lahir adalah ungkapan pernyataan yang mengandung makna pengagungan terhadap Allah Swt serta memuji kebesaran-Nya. Ungkapan tersebut diikuti dengan kalimah syahadat sebagai kalimat ynag pertama kali harus diucapkan ketika seseorang akan memeluk agama Islam.[5]
Kedudukan adzan dan iqamat adalah talqin (pelajaran) buat sang bayi tentang perihal syi'ar Islam sewaktu dia mulai memasuki alam dunia yang serba fana. Dia pun diajari pula untuk membaca kalimah tauhid sewaktu akan meninggalkan dunia. Di dalam adzan juga terkandung makna lain yakni ajakan untuk mengenal Allah, mengenal agama serta ajakan untuk beribadah kepada-Nya.[6]
Dan selayaknya ajakan itu lebih dahulu diperdengarkan kepada sang bayi sebelum dia mendengarkan ajakan dan bisikan syaitan yang selalu menyesatkan manusia. Allah menciptakan manusia menurut fitrah, sehingga fitrah itu lebih dahulu sampai kepada sang bayi dari pada ajakan syaitan yang selalu membujuk manusia agar meniti jalan kesesatan.[7]
Pengaruh adzan dan iqamat sampai ke dalam lubuk hati bayi tidak diragukan lagi. Begitu juga dengan manfaat lainnya, dengan mengumandangkan adzan dan iqamat berarti telah menjauhkan si anak dari usikan syaitan yang senantiasa menantikan kelahirannya untuk dijadikan pengikutnya. Dengan memperdengarkan Asma Allah untuk pertama kalinya pada telinganya sudah cukup membuat syaitan gusar sejak pertama kali si anak dilahirkan. Diharapkan hubungannya dengan syaitan sangat lemah atau dengan kata lain seruan Islam lebih dahulu sampai kepada sang bayi dari pada seruan syaitan.[8] Sabda Rasulullah Saw:
إذا أذن المؤذين ادبر الشيطان وله ضراط. (رواه البخاري و مسلم)
Artinya:
"jika muadzin sudah mengumandangkan adzan, maka setan akan mundur (berpaling) seraya berkentut" . (H.R. Bukhari dan Muslim)[9]

Ketika anak manusia hadir di muka bumi ini, maka yang pertama-tama menunjukkan fungsi adalah indra pendengarannya. Begitu lahir, pada sang bayi perlu dibunyikan kalimat penyaksian (adzan dan iqamat). Disampaikannya suara adzan dan iqamat kepada sang anak mengisyaratkan beberapa hal.[10]
1.    Fungsi pendengaran telah terdapat di dalam diri manusia
2.    Allah ingin manusia meneguhkan persaksian kepada-Nya
Di alam dunia, manusia karena kelenturannya dapat dipengaruhi oleh apa saja, namun stimulasi awal yang sesuai dengan sifat asal manusia (fitrah) diharapkan dapat menjadi peneguh kesaksian itu dalam jangka panjang. Stimulasi yang berupa penyaksian ini akan memiliki efek. Apa yang sudah tertanam dalam jiwanya, potensi fitrah, untuk pertama kalinya memperoleh penguatan.[11]
Adzan dan iqamat yang disuarakan segera ketika kelahiran anak menjadikan anak memperkokoh posisi ketauhidannya di dalam dunia ini. Sebaliknya, anak-anak yang tidak memperoleh stimulasi adzan dan iqamat di awal kehidupannya, maka dasar-dasar akidah tidak tertancap secara optimal di hatinya, karenanya urusan-urusan keyakinan ia akan lebih mudah terombang-ambing.[12]
Fungsi pendengaran ini bila dioptimalkan akan dapat mengembangkan potensi-potensi intelektual, emosi, dan spiritual anak. Orang tua yang banyak memperdengarkan suara-suara tertentu akan mencondongkan anaknya untuk menyukai dan mengkonsumsi substansi-substansi dari suara tersebut. Oleh karena itu Rasulullah Saw menganjurkan kepada seluruh orang tua agar mengadzani di telinga kanan dan mengiqamati di telinga kiri bayi yang baru lahir, supaya si bayi untuk pertama kalinya lahir ke dunia ini kalimat pertama yang didengarnya adalah kalimat mengagungkan Allah Swt, bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah dan bahwasannya Nabi Muhammad Saw adalah Rasulullah, dan menyeru bayi yang baru lahir tersebut bahwasannya shalat merupakan salah satu ibadah dari ibadah-ibadah yang lain.
Kemudian kalimat mengajak sang bayi untuk meraih kemenangan yaitu, dengan menjadi hamba Allah yang bertaqwa sehingga akan mendapat kemenangan kelak di akhirat yaitu surga.


والله اعلم


BAB IV
RANGKUMAN

Adzan dan iqamat merupakan kalimat-kalimat yang tidak banyak tetapi mengandung soal-soal aqidah,
Di antara hukum yang disyari'atkan Islam bagi anak yang dilahirkan ialah mengadzani di telinga kanannya dan mengiqamati di telinga kirinya langsung pada saat setelah dilahirkan.
Kedudukan adzan dan iqamat adalah talqin (pelajaran) buat sang bayi tentang perihal syi'ar Islam sewaktu dia mulai memasuki alam dunia yang serba fana.
dengan mengumandangkan adzan dan iqamat berarti telah menjauhkan si anak dari usikan syaitan yang senantiasa menantikan kelahirannya untuk dijadikan pengikutnya.
Ketika anak manusia hadir di muka bumi ini, maka yang pertama-tama menunjukkan fungsi adalah indra pendengarannya. Begitu lahir, pada sang bayi perlu dibunyikan kalimat penyaksian (adzan dan iqamat). Disampaikannya suara adzan dan iqamat kepada sang anak mengisyaratkan beberapa hal.
1. Fungsi pendengaran telah terdapat di dalam diri manusia
2. Allah ingin manusia meneguhkan persaksian kepada-Nya
Di alam dunia, manusia karena kelenturannya dapat dipengaruhi oleh apa saja, namun stimulasi awal yang sesuai dengan sifat asal manusia (fitrah) diharapkan dapat menjadi peneguh kesaksian itu dalam jangka panjang. Stimulasi yang berupa penyaksian ini akan memiliki efek. Apa yang sudah tertanam dalam jiwanya, potensi fitrah, untuk pertama kalinya memperoleh penguatan.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Daud, Sunan Abi Daud III, Beirut: Daarul Kutub al-Ilmiah, 1996
Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1, Bandung: PT. al-Ma'arif, 1973
Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Pemeliharaan Kesehatan Jiwa Anak, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996
A. Mudjab Mahalli, Kewajiban Timbal-Balik Orang Tua-Anak, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud, Beirut: Daarul Kutub
Nasy'at al-Masri, Menyambut Kedatangan Bayi, Jakarta: Gema Insani Press, 1986
Muhyiddin Abdul Hamid, Kegelisahan Rasulullah Mendengar Tangisan Bayi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999
H. Fuad Nashori, Potensi-Potensi Manusia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003




[1]Abu Daud, Sunan Abi Daud III (Beirut: Daarul Kutub al-Ilmiah, 1996), 333
[2] Ummu ash-Shibyan atau ibu bayi-bayi yaitu ialah angina yang diembuskan kepada anak, yang barangkali anak taku kepadanya. Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah pengikut jin yang oleh sebagian orang disebut Zarinah.
[3] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1 (Bandung: PT. al-Ma'arif, 1973), 258
[4] Dr. Abdullah Nashih Ulwan, Pemeliharaan Kesehatan Jiwa Anak (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1996), 53
[5] A. Mudjab Mahalli, Kewajiban Timbal-Balik Orang Tua-Anak (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999), 136
[6] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud (Beirut: Daarul Kutub)
[7] Ibid, 24
[8] Nasy'at al-Masri, Menyambut Kedatangan Bayi (Jakarta: Gema Insani Press, 1986), 31
[9] Muhyiddin Abdul Hamid, Kegelisahan Rasulullah Mendengar Tangisan Bayi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1999), 55
[10] H. Fuad Nashori, Potensi-Potensi Manusia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003), 136
[11] Ibid, 136
[12] Ibid, 136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar