KONSEP
UMUM TENTANG KB dan KEPENDUDUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Anak lelaki ataupun perempuan| adalah belahan hati
orang tua, merupakan tunas baru untuk meneruskan keturunan dan melanjutkan
risalah, dan juga merupakan kebanggaan dan perhiasan hidup orang tua yang
mencita-citakan mempunyai keturunan الذرية
الصالجة keturunan yang saleh, yang nantinya akan
berguna baik duniawi maupun ukhrowi, hal ini perlu adanya tiga hal yaitu
Pendidikan, Pengasuhan dan Kesehatan untuk mencapai hidup yang layak.
Lebih dari itu bahwa anak merupakan amanah dari Allah, yaitu
tanggung jawab (responsibelity) yang dipikulkan pada pundak Bapak dan Ibu untuk
memelihara Amanah ini, berusaha semampu mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan
mereka sehingga terjelma rasa kebahagiaan. Dalam hal ini Sabda Rasul SAW كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعينه رواه الشيخان yang artinya kamu ( Bapak Ibu) harus bertanggung jawab kepada
anak-anak. Arti Hadits secara luas, bahwa seorang Hakim, Jaksa dan pejabat
mempunyai tanggung jawab yang sama dengan tanggung jawabnya orang tua terhadap
anak.
Disisi lain kita hidup pada masa abad modern ini,
dimana negara-negara atau bangsa tidak lagi berkompetisi tentang banyaknya
jumlah penduduk atau luas negerinya akan tetapi mereka saling berkompetisi
dalam bidang penciptaan exploitasi sampai di mana daya cipta dan meningkatkan
produksi, kemajuan ilmu teknologi canggih dengan berbagai bentuk dan macamnya.
Dengan kemajuan ini, sehingga menjadikan banyak negara
berkembang bergantung keperluan hidupnya kepada negara maju tidak tergantung
pada jumlah penduduk. Sebagai bukti beberapa negara di dunia ini jumlah
penduduk sedikit, tetapi mempunyai daya dan kekuatan ekonomi lebih besar dari
negara yang berpenduduk lebih besar.
Keluarga Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu
kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada sejumlah persoalan yang muncul
terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari masalah hukum ber-KB, makna KB
(Apakah berarti pengaturan keturunan / tanzim al-nasl atau pembatasan keturunan
/tahdid al-nasl ? ), persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan,
serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga masalah
kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Jadi, apakah keluarga berencana yaitu membatasi jumlah
penduduk sebagai solusi yang tepat untuk menjadikan Negara yang sedang
berkembang menjadi Negara yang maju, menjadi Negara yang menjadi Negara yang emiliki
SDM yang tinggi, menjadi Negara yang berekonomi tinggi dan lain sebagainya.
Dan di makalah ini akan dibahas tentang KONSEP
UMUM KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN MENRUT ISLAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keluarga Berencana (KB) dan Kependudukan
1.
Pengertian
Keluarga Berencana (KB)
Keluarga Berencana (KB)
adalah istilah resmi yang dipakai di lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan
Koordinai Keluarga Berencana (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama
dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family
planning atau planned parenthood.
Keluarga berencana juga
mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab "تنظيم النسل"(pengaturan keturunan/kelahiran) bukan النسل" "تحديد (pembatasan kelahiran).
KB berarti pasangan
suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan
anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa
gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa
anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan
situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB itu dititikberatkan pada
perencanaan, pengaturan, dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota
keluarganya.[1]
Berbeda dengan istilah birth
control yang artinya pembatasan kelahiran. Istilah birth control ini
bisa mempunyai konotasi yang negatif, karena pembatasan Kelahiran dengan
mengatakan cukup 2 anak saja atau tidak mau sama sekali untuk hamil lagi hal
itulah yang dilarang oleh syariat agama. Karena orang yang membatasi kelahiran
dapat melakukan apa saja agar tidak mempunyai anak lagi seperti melakukan
sterilisasi, bahkan aborsi, yang mana kedua hal tersebut dilarang dalam Islam.[2] Dan
pembatasan anak juga bertentangan dengan hukum alam, dan hikmah Allah SWT yang
menciptakan manusia di tengah-tengah alam semesta ini agar berkembang biak dan
dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam semesta ini untuk
kesejahteraan hidupnya.
Di dalam al-Qur'an dan
Hadits, yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan menjadi pedoman hidup bagi
umat Islam tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun memerintahkan ber-KB
secara eksplisit, karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah
hukum Islam yang menyatakan:
الأصل فى الأشياء والأفعال الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Artinya:
Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh,
kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan
kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat
al-Qur'an dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi bahwa dasarnya Islam
membolehkan orang Islam ber-KB.
2.
Pengertian
Kependudukan
Kependudukan atau demografi
adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di
dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah
penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta
penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau
kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama,
atau etnisitas tertentu.[3]
B.
Segi-Segi
Positif dan Negatif KB
1.
Segi-segi
positif KB
Segi-segi positif KB antara
lain adalah:
a)
Mengurangi
angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan yang dikarenakan oleh:
1)
Kehamilan
terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum
mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Mengapa?
karena tubuhnya belum sepenihnya tumbuh; belum cukup matang dan siap untuk
dilewati oleh bayi. Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum
usianya mencapai 1 tahun.
2)
Kehamilan
terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk
mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia mempunyai
problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan
melahirkan.
3)
Kehamilan-kehamilan
terlalu berdesakan jaraknya
Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan
kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah
hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah
bahkan juga bahaya kematian, menghadang.[4]
b)
Dapat
merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan
c)
Mencegah
terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit beribadah
sehingga orang mau menerima barang haram dan mengerjakan yang terlarang karena
untuk kepentingan anak-anaknya, berupa kesehatan, pendidikan, kehidupan layak
dan lain sebagainya.[5]
2.
Segi-segi
negatif KB
Segi-segi negatif yang disebabkan oleh KB antara lain:
a)
Jika
menggunakan alat-alat KB dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan
seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil KB, suntikan KB dan Implant/susuk dengan cara memasukkan tabung kecil dibawah
kulit di bagian tangan dapat menyebabkan kegemukan. Dan apabila
dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung,
bisa menyebabkan kematian.[6]
b)
Tidak bisa
memiliki anak lagi
c)
Beresiko
jika wanita yang merencanakan kehamilan jika sudah berumur 40 tahun ke atas.
C.
Mengkritisi
Program KB dan Kependudukan
KB
secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan
keluarga sejahtera yang
berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan
syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga
memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat
dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah
kemudlaratan
Agama
Islam memiliki ajaran yang komprehensif dan terinci dalam masalah keluarga. Ada
puluhan ayat Al Qur’an dan ratusan hadist Nabi yang memberikan petunjuk yang
sangat jelas menyangkut persoalan, mulai dari awal pembentukan keluarga, hak
dan kewajiban masing-masing unsur dalam keluarga hingga masalah kewarisan dan
perwalian. Islam memang memberikan perhatian besar pada penataan keluarga. Ini
terbukti dari seperempat bagian dari fiqih (hukum Islam) yang dikenal
dengan rub’u al-munakahat, berbicara tentang keluarga. Kehadiran anak
dalam keluarga merupakan qurrah a,yun (buah hati yang menyejukan) (QS 25 : 74 )
dan zinah hayat al-dunya (perhiasan kehidupan dunia) (QS. 18 : 46). Namun tentu
saja seorang anak akan menjadi buah hati dan oerhiasan dunia jika ia tumbuh
menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Al- Qur’an juaga mengingatkan bahwa
anak juga dapat menjadi musuh dan ujian (fitnah), dalam arti terkadang dapat menjerumuskan
orang tua melakukan perbuatan yang dilarang agama akibat saking cintanya kepada
anak (QS. 64 :14-15). Anak juga merupakan sebuah amanah dan menjaga
amanah adalah kewajiban orang yang beriman (QS. 3 : 58 dan 23 : 8 ). Untuk itu
, orang tua berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak, baik
materiil maupun spiritual, dalam bentuk kasih saying, perhatian, pemenuhan
sandang, pangan, tempat tinggal, pendiidkan dan kesehatan sampai anak itu
mencapai usia dewasa.
D.
Hukum
KB Menurut Islam
“KB Secara subtansial
tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan salah satu bentuk implementasi
semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu
menciptakan keluarga yang tangguh, mawadah, sakinah dan penuh rahmah. Keluarga
akan melahirkan bangsa yang tangguh. Kebolehan hukum ber KB, sudah menjadi
kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke-Islaman, baik tingkat nasional
maupun international (Ijma’al-majami’).” Demikian yang dikatakan oleh Drs. H.
Aminudin Yakub,MA sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat di Bontang
Kalimantan Timur dalam Seminar Peningkatan Partisipasi Pria dalam Program KB,
tanggal 11 Juli 2006.[7]
Hukum "boleh" di
dalam melaksaakan masih bisa berubah tergantung dengan perubahan zaman, tempat
dan keadaan masyarakat/Negara, hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang
berbunyi:
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
Artinya:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat,
dan keadaan.
Para ulama yang membolehkan
KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu
usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan
sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu
untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti
sama dengan Tanzim Al Nasl (pengaturan keturunan). Sejauh
pengertiannya adalah Tanzim Al Nasl (pengaturan keturunan), bukan
Tahdid Al Nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan
(taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan
aborsi yang dilarang oleh Islam di sini adalah tindakan pemandulan atau aborsi
yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar
indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa
medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu
pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan
medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau
melahirkan maka hukumnya mubah.[8]
Kalau seorang muslim
melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi misalnya ber-KB
untuk menjarangkan kehamilan/kelahiran, atau untuk menjaga
kesehatan/kelangsingan badan si Ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi kalau
seseorang ber-KB disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk
kesejahteraan keluarga, juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan
nasional seperti untuk kesejahteraan masyarakat/Negara, maka hukumnya bisa
sunah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat/Negara, apakah sudah
benarr-benar terlalu padat penduduknya, atau mengenai wilayahnyauntuk tanah
pemukiman, tanah pertanian/industri/pendidikan dan sebagainya sudah benar-benar
terlalu penuh dan berat, sehingga wilayah yang bersangkutan itu tidak mampu
mendukung kebuthan hidup penduduknya secara normal.
Hukum ber-KB bisa menjadi
makruh bagi pasangan suami-istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri,
padahal suami-istri tersebut tidak ada hambatan untuk mempunyai keturunan.
Sebab hal itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama, yakni untuk
menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah
yang diharapkan menjadi anak saleh sebagai generasi penerus.
Hukum ber-KB bisa haram
apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama.
Misalnya dengan vasektomi dan abortus.
BAB III
SIMPULAN
KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan
yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak
lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri
tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang
disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan
negaranya.
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika
kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi
penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat
kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat
merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan
kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama,
atau etnisitas tertentu.
Segi-segi positif KB antara lain adalah:
1.
Mengurangi
angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan
2.
Dapat
merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan
3.
Mencegah
terjadinya tindakan kriminal
Segi-segi negatif yang disebabkan oleh KB antara lain:
1.
Jika
menggunakan alat-alat KB dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan
seperti alergi, menyebabkan kegemukan. Dan apabila dikonsumsi oleh orang yang
memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian.
2.
Tidak bisa
memiliki anak lagi
3.
Beresiko
jika wanita yang merencanakan kehamilan jika sudah berumur 40 tahun ke atas.
Hukum "boleh" di dalam melaksaakan masih bisa berubah
tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/Negara, hal
ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi:
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
Artinya:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat,
dan keadaan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi.
Masailul Fiqh, 2006, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,
Djazuli Nur Bahri, MA, Kb
Menurut Syariat Islam diambil dari internet di WWW.Google.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Kependudukan
Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
Syekh Muhammad Yusuf
Qordhowi, Halal Dan Haram Dalam Islam, 2003, PT. Bina Ilmu Surabaya
BKKBN, KB Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam, WWW.Google.Co.Id
[1]Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Pusat, WWW.Google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar