Rabu, 26 Juni 2013

KONSEP UMUM TENTANG KB dan KEPENDUDUKAN

KONSEP UMUM TENTANG KB dan KEPENDUDUKAN



BAB I
PENDAHULUAN


Anak lelaki ataupun perempuan| adalah belahan hati orang tua, merupakan tunas baru untuk meneruskan keturunan dan melanjutkan risalah, dan juga merupakan kebanggaan dan perhiasan hidup orang tua yang mencita-citakan mempunyai keturunan الذرية الصالجة keturunan yang saleh, yang nantinya akan berguna baik duniawi maupun ukhrowi, hal ini perlu adanya tiga hal yaitu Pendidikan, Pengasuhan dan Kesehatan untuk mencapai hidup yang layak.
Lebih dari itu bahwa anak merupakan amanah dari Allah, yaitu tanggung jawab (responsibelity) yang dipikulkan pada pundak Bapak dan Ibu untuk memelihara Amanah ini, berusaha semampu mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sehingga terjelma rasa kebahagiaan. Dalam hal ini Sabda Rasul SAW كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعينه رواه الشيخان yang artinya kamu ( Bapak Ibu) harus bertanggung jawab kepada anak-anak. Arti Hadits secara luas, bahwa seorang Hakim, Jaksa dan pejabat mempunyai tanggung jawab yang sama dengan tanggung jawabnya orang tua terhadap anak.
Disisi lain kita hidup pada masa abad modern ini, dimana negara-negara atau bangsa tidak lagi berkompetisi tentang banyaknya jumlah penduduk atau luas negerinya akan tetapi mereka saling berkompetisi dalam bidang penciptaan exploitasi sampai di mana daya cipta dan meningkatkan produksi, kemajuan ilmu teknologi canggih dengan berbagai bentuk dan macamnya.
Dengan kemajuan ini, sehingga menjadikan banyak negara berkembang bergantung keperluan hidupnya kepada negara maju tidak tergantung pada jumlah penduduk. Sebagai bukti beberapa negara di dunia ini jumlah penduduk sedikit, tetapi mempunyai daya dan kekuatan ekonomi lebih besar dari negara yang berpenduduk lebih besar.
Keluarga Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari masalah hukum ber-KB, makna KB (Apakah berarti pengaturan keturunan / tanzim al-nasl atau pembatasan keturunan /tahdid al-nasl ? ), persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan, serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga masalah kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Jadi, apakah keluarga berencana yaitu membatasi jumlah penduduk sebagai solusi yang tepat untuk menjadikan Negara yang sedang berkembang menjadi Negara yang maju, menjadi Negara yang menjadi Negara yang emiliki SDM yang tinggi, menjadi Negara yang berekonomi tinggi dan lain sebagainya.
Dan di makalah ini akan dibahas tentang KONSEP UMUM KELUARGA BERENCANA DAN KEPENDUDUKAN MENRUT ISLAM.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keluarga Berencana (KB) dan Kependudukan
1.      Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinai Keluarga Berencana (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood.
Keluarga berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab  "تنظيم النسل"(pengaturan keturunan/kelahiran) bukan النسل"  "تحديد (pembatasan kelahiran).
KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan, dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota keluarganya.[1]
Berbeda dengan istilah birth control yang artinya pembatasan kelahiran. Istilah birth control ini bisa mempunyai konotasi yang negatif, karena pembatasan Kelahiran dengan mengatakan cukup 2 anak saja atau tidak mau sama sekali untuk hamil lagi hal itulah yang dilarang oleh syariat agama. Karena orang yang membatasi kelahiran dapat melakukan apa saja agar tidak mempunyai anak lagi seperti melakukan sterilisasi, bahkan aborsi, yang mana kedua hal tersebut dilarang dalam Islam.[2] Dan pembatasan anak juga bertentangan dengan hukum alam, dan hikmah Allah SWT yang menciptakan manusia di tengah-tengah alam semesta ini agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya.
Di dalam al-Qur'an dan Hadits, yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun memerintahkan ber-KB secara eksplisit, karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang menyatakan:
الأصل فى الأشياء والأفعال الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Artinya:
Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi bahwa dasarnya Islam membolehkan orang Islam ber-KB.
2.      Pengertian Kependudukan
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.[3]

B.     Segi-Segi Positif dan Negatif KB
1.      Segi-segi positif KB
Segi-segi positif KB antara lain adalah:
a)      Mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan yang dikarenakan oleh:


1)      Kehamilan terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Mengapa? karena tubuhnya belum sepenihnya tumbuh; belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula, bayinya pun dihadang oleh risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
2)      Kehamilan terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia mempunyai problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
3)      Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknya
Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah bahkan juga bahaya kematian, menghadang.[4]
b)      Dapat merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan
c)      Mencegah terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit beribadah sehingga orang mau menerima barang haram dan mengerjakan yang terlarang karena untuk kepentingan anak-anaknya, berupa kesehatan, pendidikan, kehidupan layak dan lain sebagainya.[5]
2.      Segi-segi negatif KB
Segi-segi negatif yang disebabkan oleh KB antara lain:
a)        Jika menggunakan alat-alat KB dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan seperti alergi dan bagi wanita yang mengkonsumsi pil KB, suntikan KB dan Implant/susuk dengan cara memasukkan tabung kecil dibawah kulit di bagian tangan dapat menyebabkan kegemukan. Dan apabila dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian.[6]
b)        Tidak bisa memiliki anak lagi
c)        Beresiko jika wanita yang merencanakan kehamilan jika sudah berumur 40 tahun ke atas.

C.    Mengkritisi Program KB dan Kependudukan
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan
Agama Islam memiliki ajaran yang komprehensif dan terinci dalam masalah keluarga. Ada puluhan ayat Al Qur’an dan ratusan hadist Nabi yang memberikan petunjuk yang sangat jelas menyangkut persoalan, mulai dari awal pembentukan keluarga, hak dan kewajiban masing-masing unsur dalam keluarga hingga masalah kewarisan dan perwalian. Islam memang memberikan perhatian besar pada penataan keluarga. Ini terbukti dari seperempat bagian dari fiqih  (hukum Islam) yang dikenal dengan rub’u al-munakahat, berbicara tentang keluarga.  Kehadiran anak dalam keluarga merupakan qurrah a,yun (buah hati yang menyejukan) (QS 25 : 74 ) dan zinah hayat al-dunya (perhiasan kehidupan dunia) (QS. 18 : 46). Namun tentu saja seorang anak akan menjadi buah hati dan oerhiasan dunia jika ia tumbuh menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Al- Qur’an juaga mengingatkan bahwa anak juga dapat menjadi musuh dan ujian (fitnah), dalam arti terkadang dapat menjerumuskan orang tua melakukan perbuatan yang dilarang agama akibat saking cintanya kepada anak (QS. 64 :14-15). Anak juga merupakan sebuah amanah  dan menjaga amanah adalah kewajiban orang yang beriman (QS. 3 : 58 dan 23 : 8 ). Untuk itu , orang tua berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak, baik materiil maupun spiritual, dalam bentuk kasih saying, perhatian, pemenuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendiidkan dan kesehatan  sampai anak itu mencapai usia dewasa.
D.    Hukum KB Menurut Islam
“KB Secara subtansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawadah, sakinah dan penuh rahmah. Keluarga akan melahirkan bangsa yang tangguh. Kebolehan hukum ber KB, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke-Islaman, baik tingkat nasional maupun international (Ijma’al-majami’).” Demikian yang dikatakan oleh Drs. H. Aminudin Yakub,MA sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat di Bontang Kalimantan Timur dalam Seminar Peningkatan Partisipasi Pria dalam Program KB, tanggal 11 Juli 2006.[7]
Hukum "boleh" di dalam melaksaakan masih bisa berubah tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/Negara, hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi:
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
Artinya:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan Tanzim Al Nasl (pengaturan keturunan).  Sejauh pengertiannya adalah Tanzim Al Nasl (pengaturan keturunan), bukan Tahdid Al Nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam di sini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah.[8]
Kalau seorang muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi misalnya ber-KB untuk menjarangkan kehamilan/kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan/kelangsingan badan si Ibu, hukumnya boleh saja. Tetapi kalau seseorang ber-KB disamping punya motivasi yang bersifat pribadi seperti untuk kesejahteraan keluarga, juga ia punya motivasi yang bersifat kolektif dan nasional seperti untuk kesejahteraan masyarakat/Negara, maka hukumnya bisa sunah atau wajib, tergantung pada keadaan masyarakat/Negara, apakah sudah benarr-benar terlalu padat penduduknya, atau mengenai wilayahnyauntuk tanah pemukiman, tanah pertanian/industri/pendidikan dan sebagainya sudah benar-benar terlalu penuh dan berat, sehingga wilayah yang bersangkutan itu tidak mampu mendukung kebuthan hidup penduduknya secara normal.
Hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami-istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami-istri tersebut tidak ada hambatan untuk mempunyai keturunan. Sebab hal itu bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut agama, yakni untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak saleh sebagai generasi penerus.
Hukum ber-KB bisa haram apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan vasektomi dan abortus.


BAB III
SIMPULAN

KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya.
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia, Meliputi di dalamnya ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
Segi-segi positif KB antara lain adalah:
1.      Mengurangi angka kematian ibu hamil dan dalam persalinan
2.      Dapat merencanakan berapa orang anak yang dicita-citakan
3.      Mencegah terjadinya tindakan kriminal
Segi-segi negatif yang disebabkan oleh KB antara lain:
1.      Jika menggunakan alat-alat KB dapat menyebabkan beberapa hal yang tidak diinginkan seperti alergi, menyebabkan kegemukan. Dan apabila dikonsumsi oleh orang yang memiliki tekanan darah tinggi dan serangan jantung, bisa menyebabkan kematian.
2.      Tidak bisa memiliki anak lagi
3.      Beresiko jika wanita yang merencanakan kehamilan jika sudah berumur 40 tahun ke atas.
Hukum "boleh" di dalam melaksaakan masih bisa berubah tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/Negara, hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi:
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة والأحوال
Artinya:
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.




DAFTAR PUSTAKA

Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi. Masailul Fiqh, 2006, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung,
Djazuli Nur Bahri, MA, Kb Menurut Syariat Islam diambil dari internet di WWW.Google.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Kependudukan
Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
Syekh Muhammad Yusuf Qordhowi, Halal Dan Haram Dalam Islam, 2003, PT. Bina Ilmu Surabaya
BKKBN, KB Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam, WWW.Google.Co.Id
[1]Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, WWW.Google.co.id







[1] Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi. Masailul Fiqh, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2006), 54-55
[2] Djazuli Nur Bahri, MA, Kb Menurut Syariat Islam diambil dari internet di WWW.Google.co.id
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Kependudukan

[4] Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
[5] Syekh Muhammad Yusuf Qordhowi, Halal Dan Haram Dalam Islam, (PT. Bina Ilmu Surabaya, 2003), 276
[6] Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
[7] BKKBN, KB Tidak Bertentangan Dengan Ajaran Islam, WWW.Google.Co.Id
[8] Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, WWW.Google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar